Dalam dunia bisnis KEMITRAAN, ada dua macam bentuk kerjasama yaitu Franchising dan Licensing. Tidak ada definisi yg formal untuk membedakan kedua bentuk cara kerjasama ini. Tetapi dalam prakteknya, hal yang membedakannya adalah sebagai berikut:
FRANCHISING; pada kerjasama ini FRANCHISOR (pemberi franchise) memberikan 2 (dua) hal kepada FRANCHISEE (penerima franchise)nya, yaitu: hak penggunaan KEKAYAAN INTELEKTUAL (IP -Intelectual Property) seperti BRAND (merek), dan BUSINESS FORMAT (cara2 berbisnis).
Dalam kemitraan franchising, unit bisnis franchisee menggunakan BRAND dari franchisor dan MENERAPKAN CARA2 BERBISNIS sesuai standarisasi dari franchisor. Franchisee menggunakan desain outlet yg standar, peralatan yg standar, struktur organisasi yg standar, cara kerja dan mengelola outlet yg standar, bahkan cara administrasi yg standar (seperti pelaporan keuangan, penggajian, dlsb).
LICENSING: adalah kemitraan dimana LICENSOR (pemberi lisensi) hanya memberikan hak penggunaan KEKAYAAN INTELEKTUAL nya seperti BRAND (merek) atau RESEP PRODUKSI kepada mitra LICENSEE (penerima lisensi)nya.
LICENSEE tidak diwajibkan menggunakan format bisnis (seperti desain outlet, cara administrasi, dlsb) yang seragam, sejauh disetujui oleh Licensornya. Pada prakteknya kerjasama LICENSING diterapkan pada kemitraan bisnis fashion, media atau produksi makanan dan obat2an.
Mitra kemitraan FRANCHISING dan LICENSING pada umumnya diminta membayar FRANCHISE FEE atau LICENSE FEE pada awal kerjasama, dan juga membayar ROYALTY FEE secara periodik.